Jumat 16 Mei 2025 Pemerintah Desa Bingkeng menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus terkait pembentukan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
BPD selaku inisiator pelaksanaan kegiatan mengharap kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang mengutamakan kepentingan masyarakat.
Rudi Efendi, S.Pd.SD selaku ketua BPD Desa bingkeng menyampaikan bahwa semua proses yang telah di tentukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus ditempuh, jangan sampai ada proses yang terlewatkan. hal ini bertujuan agar keputusan yang dihasilkan tidak cacat demi hukum.
Pada Musyawarah Desa Khusus tersebut peserta menyepakati adanya pembentukan Koperasi Desa Merah putih sesuai dengan program Pemerintah Pusat.
Kegiatan selanjutnya yaitu Pembentukan pengurus dan Pengawas.
Hasil Musyawarah disepakati bahwa Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Bingkeng sejumlah 5 orang dan Pengawas 3 orang.

Struktur Kepengurusan Kopeasi Desa Merah Putih Bingkeng adalah Sebagai berikut :
Ketua : Moh Ponco Suryanto, SP
Wakil Ketua Bidang Keanggotaan : Sobirin Andy Somantri, S.Pd.I
Wakil Ketua Bidang Usaha : Wawan, SH
Sekretaris : Rita Nurasih
Bendahara : Novita Eka Pustimayanti
Sedangkan untuk Pengawas adalah sebagai berikut :
Ketua : Wartono
Anggota : Rudi Efendi
Nining Warkini
Jumlah awal anggota Koperasi adalah sejumlah 64 orang
selain itu Rapat berhasil menyepakati bahwa besaran nominal Simpanan Pokok Anggota adalah sebesar Rp. 50.000,- dan simpanan wajib sebesar Rp. 5.000,- per bulan.