Badan Narkotika Nasional (BNN) menyelanggarakan kegiatan sosialisasi Ketahanan Keluarga sebagai rangkaian kegiatan nonfisik TMMD Sengkuyung Tahap III di Desa Bingkeng, Kecamatan Dayeuhluhur. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada orang tua terkait peran orang tua dalam melakukan pengawasan kepada anak.
Pada sesi pertama, Ibu Annisa menyampaikan terkiat pengertian secara umum tentang narkoba. UU No. 35 tahun 2009 merupakan dasar hukum terkait narkoba di Indonesia yang diperkuat dengan Inpres No 2 tahun 2020, Permendagri No. 12 Tahun 2009, Perda Prov Jawa Tengah No. 1 tahun 2021 dan Perda Kabupaten Cilacap Nomor 7 tahun 2022.
Pada sesi kedua Ibu Laras menyapaikan terkait Peran orang tua dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba yaitu memberikan pendampingan dan pemahaman kepada anak, serta menjaga komunikasi yang baik dengan mereka. Selain itu orang tua merupakan role model bagi anaknya dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Keteladanan yang ditunjukan oleh orang tua dapat membentuk pola pikir dan perilaku anak-anak.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan orang tua berperan aktif dalam membantu melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.